Izin Lengkap, Kapal PT GMK Siap Bawa Biji Besi dari Pelabuhan Teluk Tapang

    Izin Lengkap, Kapal PT GMK Siap Bawa Biji Besi dari Pelabuhan Teluk Tapang

    Pasbar, - Perusahaan biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) sedang persiapan pemesanan kapal untuk memuat (loading) biji besi di Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. 

    "Saat ini masih tahap persiapan. Dalam melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang melalui laut, kita akan menggunakan jasa perusahaan perkapalan dengan sistem sewa kapal" kata Chief Executive Officer PT Gamindra Mitra Kesuma di Simpang Empat Tatwa Dhairya, Minggu. 

    Menurutnya PT. GMK adalah perusahaan tambang yang telah memiliki perizinan lengkap untuk melakukan kegiatan penambangan dan penjualan atas produksi hasil tambang yang dikelola. 

    Adapun diantara perizinan yang telah dimiliki PT GMK adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) No 188.45/708/bup-pasbar/2013, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan 56/1/IPPKH/PMDN/2015 untuk lokasi penambangan dan jalan hauling dan sertifikat CnC (keaslian dan kelengkapan dokumen Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan Oleh Dirjen Minerba No 842/Min/33A/2014.

    Lalu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024-2026 yang disetujui oleh Menteri ESDM No: T-983/MB.04/DJB.M/2024,  

    Dia mengatakan dalam membawa biki besi itu nantinya memanfaatkan Pelabuhan Teluk Tapang. 

    Pelabuhan Teluk Tapang adalah pelabuhan umum milik negara dalam pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur Padang sehingga perseroan dalam melakukan kegiatan pengapalan selalu berkoordinasi dengan Kantor KSOP Teluk Bayur baik untuk izin sandar kapal maupun izin berlayar yang diperlukan untuk pengoperasian pengangkutan Hasil tambang nantinya. 

    "Untuk sarana prasarana stock pile (tempat penumpukan sementara) dan Conveyor Belt (mesin) PT GMK memiliki perjanjian penggunaan kawasan dekat Pelabuhan Teluk Tapang itu, " katanya. 

    Dia menyebutkan adapun perjanjian itu adalah perjanjian penggunaan fasilitas bersama pinjam pakai Pelabuhan Teluk Tapang dengan Pemkab Pasaman Barat No 1886/649 Bup-Pasbar/ 2017 serta Keputusan Menteri Perhubungan tentang pemanfaatan barang milik negara kawasan Pelabuhan Teluk Tapang untuk Conveyor Belt dan sarana pemuatan hasil tambang No KP. 926 Tahun 2022.

    Dia menambahka pada 12 Desember 2022 penandatangan kontrak telah dilakukan di Istana Gubernur Sumatera Barat antara KSOP yang mewakili Dirjen Perhubungan Laut dengan PT GMK yang disaksikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Padang.

    Penandatangan kontrak itu, katanya, berupa penyewaan areal causeway, bangunan sisi kanan trestle dan dermaga dengan nomor kontrak PL 031/01/03/KSOP.TPS/2022 dan Nomor 079 /Dirut GMK/12-2022.

    "Dengan demikian PT Gamindra dapat melakukan kegiatan operasional pelabuhan misalnya memuat biji besi ke kapal, " tutupnya.

    pasaman barat sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 02/Simpang Empat Ikuti Sepeda Santai...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 032/Wirabraja Hadiri Malam Kenal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dandim 1714/PJ Dampingi Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Langsung Jalan Longsor di Distrik Kalome
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
    Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar

    Ikuti Kami